Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Kepahiang yang bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kepahiang (Senin, 1/11).
Kegiatan bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 November 2023 tersebut dihadiri oleh 20 peserta pada pelaksanaan kegiatan hari pertama. Asisten Penyuluh KPP Pratama Curup memberikan penjelasan materi, tutorial penggunaan aplikasi, dan membuka sesi tanya jawab dalam kegiatan tersebut
“Bermanfaat, banyak ilmu yang didapat, jadi tambah ilmu tentang pajak, ketentuan yang harus dipotong seperti apa, cara melaporkannya bagaimana, karena sebelumnya kita benar-benar tidak tahu ketentuannya seperti apa,” ungkap Helmidar, salah satu peserta Bimtek.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: Fathur Choilinardi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat