Empat puluh empat instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Purwakarta mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta, Jl. Raya Ciganea No.1, Bunder, Purwakarta (Selasa, 20/2).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin dan M. Fadhil Zuliananda menjadi narasumber di kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB itu.
Bubun menjelaskan bahwa kebijakan baru yang diatur dalam PMK-168 tersebut adalah adanya pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
“Tinggal mengalikan penghasilan bruto dengan TER,” ujarnya.
Bubun juga menambahkan bahwa peraturan baru ini tidak menambah beban baru bagi Wajib Pajak karena yang berubah hanya tata cara penghitungannya saja.
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan juga terkait tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Saat ini website ebupot.pajak.go.id telah mengakomodir pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 menggunakan TER,” ucap Fadhil.
Menutup kegiatan pada siang hari tersebut, Bubun berharap dengan adanya aturan baru terkait pemotongan PPh Pasal 21/26 dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak instansi pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pewarta: Septhiana Bella Pertwi |
Kontributor Foto: Dian Ardiana |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat