Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melaksanakan kegiatan sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada para guru TK, SD, SMP dan yang setingkat di Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku (Selasa, 21/2). Kegiatan yang bertempat di SMP Negeri 12 Buru ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing sekolah.
Kepala KP2KP Namlea Syarifudin dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar segera melakukan pemadanan NIK. Selain itu, Sayrifudin juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2023. “Untuk lapor lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Apabila mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi kami di KP2KP Namlea, baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantor,” kata Syarifudin.
Pewarta: Ferdinand David Melatunan |
Kontributor Foto: M. Arjul Maou |
Editor: Bayu Kristianto, Zacky Rasyid |
- 4 kali dilihat