Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi bekerja sama dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyelenggarakan sosialisasi perpajakan dengan tema Pemotongan PPh Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Grobogan (Selasa, 20/2)Ada 51 SKPD yang diundang pada kegiatan sosialisasi ini. Masing-masing SKPD diwakili oleh satu orang Bendahara Gaji.

Dalam sambutannya Wahyu Susetijono selaku Kepala BPPKAD menyampaikan rasa terima kasihnya. “Saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk mengikuti sosialisasi hari ini. Saya berharap kegiatan ini bisa menjadi ajang silaturahmi sekaligus memberi pemahaman terkait ketentuan perpajakan terbaru,” jelas Wahyu.

Bambang Purwanta selaku Kepala KPP Pratama Blora dalam sambutannya juga mengucapkan terimakasih karena telah diberikan kesempatan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Bambang juga mengucapkan terimakasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh seluruh SKPD selama ini sehingga penerimaan pajak dapat mencapai target yang ditetapkan..

Pada sesi materi, Tim Penyuluh dari KPP Pratama Blora, Ehud Rengkuh Riyanta dan Sugeng menyampaikan materi tentang pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor PP 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 168 Tahun 2023. Pemaparan materi berlangsung lancar, banyak peserta yang langsung mengangkat tangan untuk bertanya tanpa menunggu sesi diskusi, termasuk Kepala BPPKAD yang menanyakan tentang perlakuan pajak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh PNS di wilayah Kabupaten Grobogan.  

Sebelum sosialisasi diakhiri, Ehud menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mengakhiri sesi, Sugeng menyampaikan harapannya, "Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Grobogan."

 

Pewarta: Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.