Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi perpajakan bagi Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Sragen (Jumat,24/1). Kegiatan edukasi perpajakan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Peserta yang hadir merupakan Bendahara Pengeluaran dari 25 Puskesmas di Kabupaten Sragen.
“Kegiatan ini sudah kami nantikan sejak awal tahun ini. Kepala Puskesmas dan Bendahara berharap terkait kendala yang ada yakni NPWP harus sudah berubah, untuk pendaftaran NPWP dapat diakomodir oleh Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini kami laksanakan,” ungkap Agustin Sri Sumiwi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.
Agustin berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini seluruh Puskesmas dapat berhasil memiliki NPWP sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lancar.
Kegiatan edukasi difokuskan pada penyampaian materi terkait pendaftaran NPWP baik bagi Puskesmas maupun bagi penanggung jawab. Windah Ferry Cahyasari dan Adinda Novelia Puspita dengan didampingi dua orang account representative memandu wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP melalui akun Coretax DJP.
“Bagi Wajib Pajak Puskesmas yang sudah berhasil mendapatkan NPWP silakan melanjutkan proses dengan memastikan penanggung jawab yang terdaftar dapat mengakses Aplikasi Coretax (DJP –red). Setelah itu, penanggung jawab dapat melakukan pengajuan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui akun Coretax DJP,” papar Windah.
Ia menambahkan bahwa penanggung jawab diharuskan bisa mengakses Coretax DJP karena nantinya pemenuhan kewajiban perpajakan akan dilaksanakan melalui akun Coretax DJP penanggung jawab atau pihak yang diberikan role akses.
“Proses pendaftaran sudah berhasil seluruhnya, hanya tinggal menunggu verifikasi dari petugas peneliti di KPP Pratama Karanganyar,” ungkapnya di akhir kegiatan.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 kali dilihat