Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Masa Unifikasi yang bertempat di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan, Kab. Nunukan (Senin, 26/8). Kegiatan ini dihadiri oleh bendahara dan operator dari 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan. “Sejauh ini sudah ada 6 OPD yang mampu untuk melaporkan SPT Masa Unifikasi. Harapannya, setelah kegiatan ini 50 sampai 100% OPD juga bisa melaporkan SPT menggunakan e-bupot unifikasi juga,” ungkap Irfan. Ia juga berpesan kepada seluruh peserta dapat menyimak dengan seksama terhadap materi yang diberikan.
Sebelum masuk ke materi utama, para peserta juga diberikan materi terkait faktur yang disampaikan oleh Pelaksana KP2KP Nunukan Bimo Satya Herlambang. Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga mengingatkan kepada peserta terkait batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi e-bupot unifikasi yang disampaikan oleh Pelaksana KP2KP Nunukan Rizky Fajar Pamungkas. Rizky menjelaskan bahwa adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi ini dapat mempermudah proses perpajakan.
Dalam sesi tersebut, para peserta yang sebelumnya diminta untuk membawa transaksi Juli 2024, juga melakukan praktik langsung dalam melaporkan SPT Masa Unifikasi. “Apabila ada OPD yang belum memiliki sertifikat elektronik, silakan datang ke kantor kami untuk mengajukan sertifikat elektronik terlebih dahulu,” tutur Rizky. “Kantor kami juga terbuka lebar bagi Bapak/Ibu yang ingin melakukan konsultasi perpajakan lebih lanjut.”
Para peserta antusias dalam mengikut bimtek sehingga menciptakan suasana diskusi yang aktif. Kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama.
Pewarta: Salsabila Firdaus |
Kontributor Foto: Salsabila Firdaus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat