Bendahara dan operator dari 42 Kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat mengikuti kegiatan asistensi Coretax DJP di Aula Papandayan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Jalan Pembangunan No 224, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Rabu, 16/7).
Kegiatan asistensi kali ini dipandu oleh Penyuluh KPP Pratama Garut, Alvi Farizal, pelaksana Seksi Pelayanan, dan para account representative pengampu wajib pajak seluruh kecamatan di Kabupaten Garut.
Asistensi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai sistem Coretax DJP bagi wajib pajak instansi pemerintah tingkat kecamatan dalam menjalankan kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan SPT masa.
“Para bendahara kecamatan kerap mengeluhkan kesulitan dalam melaporkan SPT Masa dan melakukan pemotongan. Maka berangkat dari keluhan tersebut kami berinisiatif mengundang perwakilan seluruh kecamatan di Kabupaten Garut untuk mempelajari Coretax,” tutur Jaka Prayoga, Kepala Seksi Pengawasan VI.
Cecep Nurdin, peserta kegiatan asistensi, menyampaikan ia mengapresiasi langkah KPP Garut dalam memberikan asistensi. “Kami masih belum terlalu memahami teknis pelaporan SPT di Coretax itu seperti apa, apalagi dengan kondisi sinyal di kecamatan kami belum stabil. Kami berharap kegiatan seperti ini diadakan lebih rutin, karena sangat membantu kami yang masih awam menggunakan Coretax,” ujar Cecep.
Asistensi ini menjadi momen krusial untuk memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan instansi pemerintah lain, demi mendukung reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem Coretax DJP, administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Adelia Ayu K |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat