Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, dengan mengundang kurang lebih 40 bendahara pengeluaran dari instansi pemerintah daerah dan pusat yang berada di wilayah Kabupaten Sumenep (Rabu,11/11).

Acara sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari yaitu pada 11 dan 12 November 2020 di Auditorium HK Resto Sumenep ini merupakan penyuluhan tatap muka pertama yang dilaksanakan KP2KP Sumenep sejak terjadinya pandemi Covid-19.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Sumenep M. Nirboyo Sulistyo Aji berterima kasih kepada para bendahara yang telah meluangkan waktunya untuk datang dalam sosialisasi tersebut. Ia juga mengharapkan para peserta bisa menyerap ilmu sebanyak banyaknya selama acara berlangsung.

Muhammad Yusuf selaku narasumber dari KP2KP Sumenep memberikan penjelasan antara lain tentang kriteria penerbitan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cara melakukan pemungutan dan/atau penyetoran pajak, serta tata cara pelaporan pajak oleh bendahara instansi pemerintah.