Tidak kurang dari 50 Bendahara di wilayah Provinsi Banten mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peraturan tentang fasilitas dan insentif pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Serang Barat melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 19/5).

Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19 dan PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Penanganan Pandemi COVID-19, menjadi alasan terlaksananya bimtek untuk bendahara ini. Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisai kepada bendahara yang menjadi bagian dari Wajib Pajak KPP Pratama Serang Barat agar benar dalam menerapkan insentif yang diberikan. 

Bimtek kali ini dibagi menjadi tiga sesi yaitu sesi bagi Bendahara Kota Serang, Bendahara Kabupaten Serang, dan Bendahara Provinsi Banten. Pemateri di bimtek kali ini adalah para Account Representative (AR) KPP Pratama Serang Barat. Walaupun bimtek dilaksanakan tidak secara tatap muka, para peserta tetap antusias mengikuti jalannya acara dan secara bergantian mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab.