Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan mengadakan kegiatan Edukasi Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan Coretax, khusus untuk instansi pemerintah di Ruang Aula KPP Pratama Semarang Selatan, Kota Semarang (Rabu, 13/11). Kegiatan tersebut merupakan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempersiapkan para bendahara agar lebih familiar dengan sistem perpajakan yang baru.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 38 instansi pemerintah di Kota Semarang, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Kota Semarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, hingga bendahara di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang terbagi menjadi dua sesi, pagi dan siang.
Kegiatan edukasi Coretax dibuka oleh Kepala KPP Pratama Semarang Selatan Hery Sumartono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa DJP telah dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Kini, upaya tersebut akan dilakukan modernisasi administrasi dan organisasi seiring dengan perkembangan teknologi dan dunia bisnis.
“Saat ini, Coretax memasuki tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem dan secara paralel DJP mempersiapkan rangkaian program sosialisasi dan edukasi Coretax kepada masyarakat dan wajib pajak agar kita semua siap ketika nanti Coretax di-launching,” tutur Hery.
Dalam edukasi Coretax khusus Instansi Pemerintah ini, Tim Edukasi KPP Pratama Semarang Selatan mengenalkan tampilan menu yang tersedia di Coretax, seperti Portal Saya, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), dan Pembayaran. Tim edukasi juga mengenalkan menu baru yang ada di Coretax, seperti Buku Besar dan Layanan Wajib Pajak. Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat melihat pembayaran pajaknya dari sisi debit dan kredit sampai mengajukan Permohonan Edukasi Perpajakan.
“Di sini Bapak Ibu ada yang pernah salah setor karena salah waktu membuat kode billing? Nah, nanti ketika sudah pakai Coretax kesalahan tersebut bisa diminimalisasi karena nanti kode billing akan otomatis tercetak ketika Bapak Ibu selesai membuat SPT Kurang Bayar. Jadi, nanti diharapkan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) juga akan berkurang,” ujar Reyzhi saat menyampaikan materi.
Dengan adanya kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Semarang Selatan berharap bendahara Instansi Pemerintah dapat lebih siap dalam menyambut Coretax dan ke depannya dapat memudahkan para bendahara dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rafif Irwananda |
Kontributor Foto: Rafif Irwananda |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 kali dilihat