Memasuki minggu ketiga bulan Februari, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menyambangi Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi secara daring melalui layanan e-filing (Senin,15/2).

Kedatangan Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dan tim disambut langsung oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan yang sudah siap untuk mendapat asistensi.

Berlangsung kurang lebih dua jam, KP2KP Malinau memulai asistensi dengan memaparkan bagaimana tata cara dalam melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. "Untuk melaporkan SPT Tahunan cukuplah mudah, hanya membutuhkan gawai yang terhubung internet, EFIN, dan bukti potong dari bendahara tempat bekerja, maka pelaporan SPT hanya memakan waktu hitungan menit," jelas Ghani Zulfikar Widodo salah satu tim KP2KP Malinau.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, peserta diminta untuk menyiapkan apa saja yang diperlukan, seperti mendaftar akun DJP Online, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), daftar harta, daftar hutang, dan daftar anggota keluarga. Setelah itu, secara bersamaan para ASN melaporkan SPT Tahunannya masing-masing dengan didampingi oleh tim KP2KP Malinau.

Di penghujung kegiatan, Andika Setiawan memberikan sertifikat kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau atas bantuan dan partisipasinya dalam kegiatan asistensi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Andika juga berharap dengan terselenggaranya kegiatan asistensi e-filing ini, kesadaran ASN akan kewajiban perpajakannya dapat bertumbuh dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri.