Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan kegiatan kampanye simpatik terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di beberapa tempat strategis di Kota Parepare yakni di depan lokasi KPP Parepare, Jalan Chalik Nomor 4 Kabupaten Barru, Monumen Habibie Ainun, Jalan Lansirang, dan di perempatan Rumah Sakit Sumantri (Kamis, 20/1). Kegiatan kampanye simpatik ini dilaksanakan dalam bentuk pembagian brosur dan pemberian informasi serta edukasi singkat mengenai PPS pada masyarakat sekitar.

Kegiatan ini melibatkan lebih dari 20 pegawai KPP Pratama Parepare dengan dipimpin langsung oleh Rika Meivi selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Yusan Jubiantara selaku Kepala KPP Pratama Parepare. 

Pihak KPP Pratama Parepare menyatakan pembagian brosur PPS dilaksanakan di berbagai tempat yang dinilai strategis dan dapat secara langsung diketahui oleh para wajib pajak yang menjadi target untuk mendapatkan fasilitas PPS ini. Pegawai KPP Pratama Parepare terbagi dalam beberapa tim untuk membagikan brosur PPS di lima lokasi yang berbeda.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memanfaatkan PPS ini karena terdapat beberapa fasilitas yang cukup baik. Selain tarif pajak yang lebih rendah, fasilitas lainnya adalah tidak akan diberikan Surat Ketetapan Pajak dan sanksi yang akan diterima bagi mereka yang belum melaporkan harta maupun belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar dimulai dari tahun 2016 hingga 2020,” tutur Rika.

Pembagian brosur dimulai sejak pagi hari dibarengi dengan semangat para pegawai KPP Pratama Parepare untuk memaksimalkan PPS. Tidak hanya brosur, berbagai merchandise PPS yang bertanda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan diterima bagi mereka yang mendapatinya. Dalam kegiatan ini para tim dari KPP Pratama Parepare juga menyampaikan edukasi terkait perpajakan dan fasilitas yang akan didapatkan apabila mereka mengikuti PPS.

Kepala Kantor KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menekankan bahwa PPS ini adalah program yang sangat baik untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

''Tidak ada kewajiban bagi para wajib pajak untuk mengikutinya karena ini merupakan pilihan bagi mereka apakah ingin mendapatkan fasilitas atau tidak,'' jelas Yusan.