Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam memenuhi undangan sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) di PT Socfindo Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh (Kamis, 11/7).
Fenny Kumala Sari dan Muhammad Surya Abdi selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Subulussalam memberikan penjelasan terkait implementasi aturan TER ini agar pekerja PT Socfindo paham atas pemotongan pajak yang mereka alami. Hal ini dimaksudkan agar pegawai PT Socfindo tahu akan perubahan pemotongan pajak atas penghasilan mereka sehingga tidak merasa gaji mereka dikenakan pemotongan yang lebih banyak karena TER hanya merubah cara perhitungannya saja bukan besaran pajak selama setahun. Jadi pegawai yang dipotong dengan metode TER tidak perlu khawatir karena penghasilan per tahun mereka tidak berkurang.
Kegiatan ini merupakan bentuk penyuluhan dari KPP Pratama Subulussalam sesuai dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak yang bersedia memenuhi undangan terkait dengan konsultasi perpajakan di luar kantor. KPP Pratama Subulussalam berharap kegiatan ini dapat memperat hubungan baik dengan PT Socfindo. Apresiasi kepada PT Socfindo yang telah memfasilitasi dan membuka ruang diskusi dan sosialisasi perpajakan. Kegiatan ini akan menciptakan makin banyak orang yang sadar pajak.
Pewarta: Salman Faruqi |
Kontributor Foto: Maulana Fadhilah |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat