PT Pos Indonesia berkunjung ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur membahas mengenai pencegahan penjualan benda meterai palsu di Jakarta (Jumat, 14/2). Pada pertemuan tersebut Deputi Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Kantor Regional 4 Jakarta Henri Rumahorbo mengatakan bahwa banyak meterai palsu yang digunakan masyarakat dibeli dari marketplace.

Lebih lanjut Henri menegaskan bahwa PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda meterai tidak pernah menjual di bawah harga nominal yang saat ini berlaku yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. “Untuk memberantas peredaran meterai palsu termasuk penggunaan meterai bekas pakai, PT Pos Indonesia akan bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya adalah Kanwil DJP Jakarta Timur,” ujarnya.