Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Heryoni Ramadhani menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kegiatan Happy Retirement Pension 2024 PT Indominco Mandiri di Grand Equator Hotel yang berlokasi di Kota Bontang (Rabu, 9/11).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT Indominco Mandiri untuk memfasilitasi para pensiunan PT Indominco Mandiri agar mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara mendalam.

Tema yang diusung dalam Sosialisasi Kegiatan Happy Retirement Pension dilatarbelakangi oleh ada sebagian calon pensiunan PT Indominco telah menjadi UMKM atau berniat terjun menjadi UMKM.

Materi yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang meliputi subjek pajak, tarif pajak UMKM, pemungutan PPN-nya, pembuatan kode billing, pembayaran pajaknya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan call center KPP Pratama Bontang.

Beberapa ada yang mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab. “Apabila usaha telah berjalan namun belum memberikan keuntungan, apakah harus membayar pajak?”, tanya salah satu hadirin.

Heryoni menerangkan jika UMKM Orang Pribadi (OP) yang belum memilki kewajiban membayar pajak final UMKMnya ialah UMKM Orang Pribadi (OP) yang memiliki omzet belum mencapai Rp500.000.000 dalam setahun. Hal ini sesuai dengan UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang berisi ada batasan penghasilan bruto yang dikenakan Pajak Final UMKM.

Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat meningkatkan pemahaman pensiunan PT Indominco, khususnya dan masyarakat Kota Bontang umumnya terkait hak dan kewajiban pajak UMKM.

Pewarta: Selestina Aurilla Putri Hapsari
Kontributor Foto: Muhammad Abdul Malik Fajar
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji