Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengunjungi lokasi usaha wajib pajak dalam rangka pemeriksaan lapangan di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara (Kamis, 13/10). Kunjungan dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa dan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Kisaran, Teddy Ferdian.

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak. Petugas meninjau lokasi usaha yang terdaftar dan memastikan bahwa kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak beroperasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memverifikasi data yang telah dilampirkan pada permohonan dan menanyakan beberapa informasi yang diperlukan terkait tindak lanjut pencabutan PKP.

“Pencabutan PKP dapat diterima apabila omset setahun tidak mencapai Rp 4,8  miliar dan persyaratan administratif wajib pajak telah terpenuhi”, jelas Teddy Ferdian.

Wakil wajib pajak, Bapak Hery Nasution, menyampaikan kondisi dan alasan kegiatan usaha tidak beroperasi dikarenakan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan lapangan ini digunakan untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menjadi dasar keputusan penerbitan pencabutan PKP. Petugas juga menyampaikan surat keputusan pencabutan PKP juga akan dikirim melalui pos ke alamat wajib pajak.