
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo berhasil mengumpulkan Penerimaan Pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti oleh 517 wajib pajak, dengan nominal sebesar Rp92.122.922.463,00 (Rp92 miliar).
Kepala KPP Pratama Situbondo Rahmat Basuki saat ditemui di ruangan kerjanya pada tanggal 29 Juli 2022, menyampaikan bahwa PPS yang berlangsung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 telah menyumbang penerimaan pajak sebesar 40,86% dari total penerimaan pajak sebesar Rp225.431.057.675,00 (Rp225 miliar).
“Hasil penerimaan PPS KPP Situbondo tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan nilai tebusan pada saat program Tax Amnesty lima tahun lalu sebesar Rp43 miliar. Jika dibandingkan dengan PPS, maka penerimaan PPh yang kami peroleh naik sebesar 213%,” jelas Rahmat.
Keberhasilan PPS KPP Pratama Situbondo merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan untuk mengajak wajib pajak agar bersedia mengikuti PPS. Kegiatan sosialisasi digelar secara masif baik daring maupun luring. Selain itu, KPP Pratama Situbondo juga aktif mengundang wajib pajak Orang Pribadi kategori HWI (High Wealth Individual) untuk dilakukan konseling khusus berkaitan PPS secara berkesinambungan. “Konseling khusus kami lakukan sejalan dengan arahan dan intruksi dari pimpinan baik di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak maupun Kanwil untuk melakukan sosialisasi secara door to door,” imbuh Rahmat.
Di sisi lain, keberhasilan PPS justru menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini tercermin dari besarnya aset yang ternyata masih belum diungkapkan sepenuhnya oleh wajib pajak. "Peserta program PPS tahun 2022 rata-rata merupakan peserta Tax Amnesty lima tahun yang lalu. Ketidakpatuhan pembayaran pajak sebelumnya diharapkan akan membaik seiring dengan keikutsertaan mereka melalui PPS,” ujar Rahmat
Selanjutnya, dengan berakhirnya PPS, Rahmat menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemanfaatan data dan informasi wajib pajak peserta PPS. Ia meyakini program PPS dapat secara langsung meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sekaligus meningkatkan rasio pembayaran pajak serta memberikan informasi data yang lebih lengkap dari sebelumnya.
“KPP Pratama Situbondo akan melakukan intensifikasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi PPS, serta informasi eksternal yang berkaitan dengan perpajakan, khususnya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berpendapatan tinggi dan menengah yang menyampaikan SPT Tahunan PPh namun belum mencerminkan penghasilannya untuk tahun pajak berjalan,” pungkasnya.
Pewarta: Anum Intan Maulidi |
Kontributor Foto: Anum Intan Maulidi |
Editor: Titien Agustini, Arif Miftahur Rozaq |
- 20 kali dilihat