Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan acara edukasi perpajakan bagi para pengurus Koperasi Kabupaten Pinrang di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang (Senin, 19/4). Dalam kegiatan ini, KP2KP Pinrang menekankan terkait tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id.

Bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, KP2KP Pinrang merangkul dan mengajak para pengurus Koperasi untuk lebih memahami kewajiban perpajakannya, terutama kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Acara yang berlangsung sejak pukul 09:00 WITA ini diikuti sekitar 28 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Sebagai bagian dari kampanye publik Direktorat Jenderal Pajak, pada awal sesi kegiatan edukasi ini, tim penyuluh KP2KP Pinrang memutar video pesan Direktur Jenderal Pajak terkait tema Integritas. Pesan integritas ini dikuatkan lagi oleh Kepala KP2KP Pinrang dalam sambutannya. "Kami menegaskan bahwa semua pelayanan di KP2KP Pinrang tidak dipungut biaya. Kami dengan senang hati akan membantu dan memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak," ungkap Plt. Kepala KP2KP Pinrang Moh. Ali Imron.

Untuk memberikan kemudahan dan pemahaman kepada pengurus Koperasi, pemateri mengupas laporan keuangan dan mempraktikkan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui layanan e-Form pada laman djponline.pajak.go.id.

Dengan adanya acara ini, KP2KP Pinrang berharap agar seluruh koperasi di wilayah Kabupaten Pinrang memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebelum batas akhir pelaporan yaitu 30 April 2021. “Harapan kami setelah mengikuti acara ini, wajib pajak koperasi di wilayah Kab. Pinrang dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sehingga tidak ada yang dikenakan sanksi,” pungkas Moh Ali di akhir acara.