Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Surakarta (Rabu, 6/4). Acara yang digelar melalui zoom meeting ini merupakan hasil kerja sama Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta diikuti oleh 45 peserta.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan anggota DPRD Surakarta dalam mengikuti sosialisasi ini.

“Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kegiatan edukasi terkait bidang perpajakan, terutama mengenai ketentuan UU HPP yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat, yaitu bagaimana teknis PPS,” kata Wiratmoko.

Bertindak secagai narasumber dalam sosialisasi kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. Membuka sosalisasi, Timon menyampaikan bahwa PPS yang lebih dikenal masyarakat dengan tax amnesty jilid II berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. 

“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan unit-unit vertical di bawahnya menyediakan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS. Kami akan memberikan layanan yang terbaik kepada wajib pajak yang datang ke help desk,” kata Timon.

Ia selanjutnya menyatakan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.

“Program ini adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami  berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II. Sampai hari ini 6 April 2022, total ada 33.776 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp54,8 triliun,”  pungkas Timon mengakhiri sosialisasi ini.