Kanwil DJP Sumatera Utara I melaksanakan kegiatan pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (P22) kepada Kejaksaan Negeri Medan terkait tindak pidana dibidang perpajakan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan (Kamis, 26/8).
Tersangka SRW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugikan pada pendapatan negara sebesar Rp 1.270.000.000 dari sektor perpajakan kurun waktu Jan 2013 sd Des 2014.
Sebelumnya tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara I telah melakukan penyitaan ruko tiga pintu milik tersangka dalam rangka asset recovery kerugian pendapatan negara.Diharapkan dengan pelimpahan tersangka ini dan dilanjutkan dengan penuntutan akan menimbulkan efek jera pada pelaku penerbit atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
- 20 kali dilihat