Dengan adanya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat sejak tanggal 21 Juli 2021, KPP Pratama Majalaya memberikan layanan perpajakan secara daring. Hal ini diungkapkan Fungsional Asisten Penyuluh Perpajakan Naila  yang bertugas di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Jalan Peta nomor 7 Kota Bandung  (Kamis, 29/7).

“Penyuluh Pajak tetap melayani konsultasi helpdesk melalui berbagai kanal media sosial, sedangkan petugas pelayanan menerima permohonan layanan perpajakan melalui surat elektronik (surel) dan aplikasi pesan daring,” tutur Naila.

“Mungkin karena nggak bisa tatap muka, jadi wajib pajak justru lebih aktif konsultasi melalui media sosial (medsos). Malah jauh lebih ramai dibandingkan kalau kita layanan tatap muka,” imbuhnya.