
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat memperpanjang jangka waktu penutupan pelayanan secara tatap muka sampai dengan 27 Agustus 2021 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Informasi tersebut diumumkan melalui akun media sosial resmi KPP Pratama Sidoarjo Barat, Sidoarjo (Jumat, 20/8).
Pengalihan pelayanan tatap muka menjadi pelayanan daring ini sudah dilakukan sejak 12 Juli 2021 hingga sekarang. Pengalihan ini dilakukan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk beberapa layanan perpajakan yang belum tersedia secara daring, maka KPP Pratama Sidoarjo Barat sementara mengalihkannya melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.
"Karena sekarang ini kita masih dalam kondisi pandemi dan kasus positif di kantor meningkat dalam dua pekan terakhir, maka menutup layanan tatap muka untuk sementara merupakan salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. KPP juga sudah menyediakan nomor whatsapp dan e-mail yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan," ujar Sri Banun Marida, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sidoarjo Barat.
KPP Pratama Sidoarjo Barat menyediakan empat nomor whatsapp dan satu surel resmi yang telah dipublikasikan melalui media sosial. Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut untuk mengajukan permohonan dan mendapatkan konsultasi perpajakan. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan daring yang telah disediakan di laman pajak.go.id.
- 24 kali dilihat