Pos Pelayanan Pajak Kuta

Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, KPP Pratama Praya memperluas jangkauan pelayanan dengan membuka Pos Pelayanan Pajak di wilayah Kuta Mandalika (Kamis, 22/2). Pos Pelayanan Kuta merupakan salah satu komitmen KPP Pratama Praya untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan akses bagi wajib pajak yang berdomisili di daerah Kuta. Kawasan Kuta Mandalika memiliki potensi yang cukup besar untuk penggalian potensi pajak, seiring dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang memiliki berbagai destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai negara.

Pos Pelayanan Pajak Kuta (berjarak kurang lebih 30 kilometer dari pusat kabupaten Lombok Tengah) dan buka dua kali seminggu yakni hari Selasa dan Kamis. Pos Pelayanan Pajak ini melayani wajib pajak di wilayah Kuta dan sekitarnya, yang sebagian besar adalah pengusaha penginapan dan restoran.

“Saya merasa terbantu dengan adanya pos pajak disini. Saya bisa hemat waktu dan biaya karena harus mengelola hotel,” ujar salah satu wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain menerima pelaporan SPT Masa,  Pos Pelayanan Pajak Kuta juga menerima konsultasi perpajakan, permohonan pembuatan NPWP, pembuatan kode billing, permohonan pengukuhan PKP serta pembayaran  pajak yang dilakukan melalui mesin EDC perbankan yang tersedia.

KPP Pratama Praya melalui pos pelayanan pajaknya berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sesuai dengan maklumat pelayanan “Bersama melayani menuju pelayanan yang lebih baik”.