Pos Pelayanan Pajak Perawang memberikan apresiasi kepada wajib pajak pertama yang mengajukan asistensi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 di Pos Pelayanan Pajak Perawang, Kabupaten Siak (Kamis, 2/1).
Pos Pelayanan Pajak Perawang yang berada di bawah naungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak. Pos pajak ini fokus pada pelayanan dan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan wajib pajak di wilayah Kecamatan Tualang, Kandis, dan Minas.
Rita Handayani, wajib pajak yang mengajukan asistensi pelaporan SPT Tahunan 2025 pertama, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan dalam melaporkan SPT Tahunan 2025. "Sebagai wajib pajak, saya merasa ini adalah kewajiban saya untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Jadi, saya sebisa mungkin selalu melaporkan di awal tahun," ujar Rita.
Sahala, koordinator Pos Pelayanan Pajak Perawang, menyatakan bahwa pos pajak siap melayani wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT.
"Kami di Pos Pelayanan Pajak Perawang siap melayani wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT. Selain itu, kami juga siap melaksanakan jemput bola untuk mempermudah wajib pajak melaporkan SPT Tahunan," kata Sahala.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Rita Handayani yang telah menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan 2025 di Pos Pajak Perawang.
Pos Pelayanan Pajak Perawang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Sahala berharap dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih disiplin dalam melaporkan kewajiban pajaknya tepat waktu.
"Kami siap membantu dan memberikan pelayanan terbaik," tutup Sahala.
Pewarta: Yogi Ichbal Pambudi |
Kontributor Foto: Yogi Ichbal Pambudi |
Editor:Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat