
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat melakukan penyuluhan kepada anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mijen terkait dengan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak di Aula Polsek Mijen Kepolisian Resort Kota Besa (Polrestabes) Semarang (Kamis, 25/5).
Kegitan yang diikuti oleh tiga puluh orang anggota polisi ini dilakukan untuk memberikan informasi terkait apa saja yang harus dilakukan anggota polisi yang telah berstatus sebagai wajib pajak karena telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Petugas penyuluh melakukan kegiatan berupa pemberian penyuluhan terkait hak dan kewajiban wajib pajak, lalu dilanjutkan dengan kegiatan berupa layanan asistensi pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi para anggota polisi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Nur Cholis, salah satu anggota polisi, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantunya dalam melaksanakan kewajiban administrasi perpajakannya.
“Saya merasa terbantu dengan adanya penyuluhan ini, karena saya petugas polisi yang sering dinas luar sehingga kurang paham terkait administrasi perpajakan dan dengan adanya penyuluhan ini saya bisa tahu cara melaporkan SPT yang ternyata mudah,” ujar Nur Cholis.
Kepala Sub Bagian Umum Polsek Mijen Ratna juga menyampaikan rasa terima kasih dan berharap tahun depan kegiatan penyuluhan ke Polsek Mijen dapat dilakukan kembali. Dengan adannya penyuluhan ini, petugas pajak berharap anggota polisi Polsek Mijen dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Pewarta: Wening Ayu Cahyaningsih |
Kontributor Foto: Wening Ayu Cahyaningsih |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat