Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melakukan sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP kepada para anggota Polres Pulau Buru, Maluku (Rabu, 22/2). Sosialisasi yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pulau Buru ini dihadiri oleh sekitar 57 peserta.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja. “Kegiatan ini nantinya insya Allah bermanfaat besar bagi kita semua, karena akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan,” kata AKBP Egia.

Kapolres Pulau Buru lebih lanjut menambahkan bahwa masih banyak wajib pajak setelah mendapatkan NPWP tidak mengetahui apa manfaat dari memiliki NPWP dan mengapa harus memiliki NPWP. “Pemerintah punya program satu data di mana nanti pada tahun 2024 program tersebut akan direalisasikan, salah satunya yaitu penggunaan NIK menjadi NPWP. Negara seperti Amerika dan New Zealand hanya memiliki satu kartu saja yang mencakup keseluruhan data pemiliknya yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan publik dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Namlea Syarifudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Buru karena mendukung setiap program pemerintah khususnya dalam pengamanan penerimaan negara. Selanjutnya Syarifudin memberikan cendera mata kepada Kapolres Pulau Buru sebagai bentuk apresiasi dari KP2KP Namlea.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi perpajakan yang disampaikan langsung oleh Syarifudin. Ia menyampaikan materi mengenai manfaat dari penggunaan NIK sebagai NPWP format baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagaimana ketentuan terhadap wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum ketentuan berlaku.

Setelah pemaparan materi selesai, sosialisasi dilanjutkan dengan praktik pemadanan NIK menjadi NPWP yang dibawakan oleh Julianingsih. Seluruh tahapan dijelaskan oleh Julianingsih, mulai dari cara login, melakukan pemadanan (validasi) NIK, hingga memastikan data profil sudah sesuai dengan keadaan sekarang. “Selain data wajib pajak yang bersangkutan, data NIK anggota keluarga yamh menjadi tanggungan juga dipadankan melalui situs djponline,” jelasnya.

“Jika ada perubahan NPWP menjadi NIK, apakah berpengaruh pada pelaporan SPT Tahunan yang telah disampaikan dan yang akan disampaikan?” tanya salah satu peserta pada saat sesi tanya jawab. Syarifudin kemudian menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP tidak akan berpengaruh pada pelaporan SPT Tahunan maupun kewajiban perpajakan yang lainnya. “Pemadanan NIK menjadi NPWP, hanya demi tujuan Satu Data Indonesia, agar seluruh data tersinkronisasi ke NIK termasuk data perpajakan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ferdinand David Melatunan
Kontributor Foto: Novandy Tuarita
Editor: Bayu Kristianto