Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan dari Kepolisian Resor (Polres) Pinrang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Kamis, 15/8). Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan edukasi mengenai pembuatan bukti potong (bupot) 1721-A3, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.
Bendahara Polres Pinrang Deddi menyampaikan tujuan kedatangannya untuk berkonsultasi terkait pembuatan bukti potong. “Mohon bantuannya mengenai pembuatan bukti potong bulanan, karena kami masih belum paham cara pembuatannya,” jelas Deddi.
Farkhat, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyampaikan bahwa PER-5/PJ/2024 berlaku mulai masa Juni 2024. “Formulir 1721-A3 dibuat untuk setiap masa pajak selain masa Desember dan mulai dibuat sejak berlakunya PER-5/PJ/2024,” jelas Farkhat.
Deddi pun mengungkapkan rasa terima kasihnya atas asistensi yang telah diberikan. “Terima kasih banyak atas bantuan dan edukasi yang telah diberikan. Berarti seharusnya bupot tersebut sudah mulai dibuat untuk masa Juni kemarin ya," tutur Deddi.
“Betul Pak, pengisian bupot 1721-A3 pun dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pengisian secara langsung atau melalui impor data. Pastikan data yang dimasukkan sesuai slip pemotongan gaji yang dikeluarkan,” jelas Farkhat. Petugas pun mulai mempraktikkan secara langsung pembuatan bukti potong tersebut melalui akun di laman pajak.go.id.
Kolaborasi antara Polres Pinrang dan KP2KP Pinrang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, serta mempermudah proses administrasi perpajakan. Apabila masih terdapat pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak pun dapat memanfaatkan layanan daring Pajak Pinrang melalui direct message Instagram @pajak.pinrang.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat