
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Putut Rachmanto memberikan edukasi perpajakan kepada Bendahara Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Melawi mengenai tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 16/8). Koordinasi ini dilakukan atas permintaan Bendahara Polres Melawi untuk mempersiapkan pelaporan SPT tahunan semua anggota Polres Melawi di tahun 2024 nanti.
Sebelumnya Kepala KP2KP Nanga Pinoh sudah melakukan koordinasi dengan Pak Dodi selaku staf bendahara, tapi kali ini Putut Rachmanto bertemu langsung dengan Bendahara Polres Melawi, Pak Noto. “Kita arahkan kalau ada anggota yang belum punya nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number), agar mereka bisa datang ke KP2KP Nanga Pinoh untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN,” ucap Putut Rachmanto saat menjelaskan. Hal ini disampaikan oleh Kepala KP2KP Nanga Pinoh agar semua anggota Polres Melawi nantinya dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan dengan baik.
Tidak hanya melakukan koordinasi mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan, Kepala KP2KP Nanga Pinoh juga menyampaikan kepada bendahara bahwa nomor induk kependudukan (NIK) milik anggota harus sudah dialkukan pemadanan karena mulai tahun 2024 nanti, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diganti menggunakan NIK. Saat sesi konsultasi, Pak Noto juga mencoba melakukan simulasi pelaporan SPT tahunan menggunakan ponselnya dan didampingi oleh Kepala KP2KP Nanga Pinoh.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat