Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bersama dengan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara bekerja sama menggelar kegiatan Klinik Pajak yang bertempat di Aula Polres Luwu Utara (Rabu, 17/3). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan diikuti kurang lebih 60 anggota Polres Luwu Utara.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi Nomor 8 Tahun 2015 butir kedua, ASN/TNI/Polri wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Dalam pelaksanaannya, Klinik Pajak ini bertujuan untuk memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan dan menjawab permasalahan yang disampaikan oleh anggota Polres Luwu Utara ketika hendak melaporkan SPT Tahunan seperti lupa kata sandi dan permintaan kembali EFIN. Petugas KP2KP Masamba mengimbau agar pengisian data SPT Tahunan pada laman DJP Online harus lengkap dan benar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Menurut petugas tersebut, pengisian daftar harta, hutang, dan tanggungan keluarga pada SPT Tahunannya paling tidak mengambil referensi atau sama dengan LHKPN yang sebagian anggota Polres Luwu Utara laksanakan juga. Melalui kegiatan ini, KP2KP Masamba berharap para Anggota Polres Luwu Utara mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 sehingga berdampak positif untuk tingkat kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.