Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal bersama Tax Center Politeknik Harapan Bersama (Poltek Harber) menyelenggarkan edukasi perpajakan terkait Implementasi Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 31/8). Webinar berlangsung selama 2 jam dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 200 peserta.

Yeni Priatna Sari, Kepala Program Diploma Akuntansi Poltek Harber, dalam pembukaannya menyampaikan apresiasi kepada panitia Tax Center dan Tim Penyuluh KPP Pratama Tegal sehingga kegiatan edukasi perpajakan dapat terselenggara dengan baik. Yeni berharap dengan dilaksanakannya edukasi tentang PMK Nomor 82/PMK.03/2021, peserta kegiatan edukasi perpajakan dapat memperoleh informasi terbaru dan menyebarkan informasi tersebut ke masyarakat, sehingga insentif perpajakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Santosa, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tegal, dalam paparannya menyampaikan bahwa insentif perpajakan yang tertuang pada PMK Nomor 82/PMK.03/2021  berlaku hingga 31 Desember 2021 dan diberikan lebih selektif kepada pelaku usaha sektor tertentu yang perlu didukung laju pemulihannya seperti sektor jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi dan akomodasi.

"Segera manfaatkan fasilitas tersebut bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima insentif dengan menyampaikan pemberitahuan/permohonan insentif kepada Kepala KPP wajib pajak terdaftar melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online," pungkas Santosa.