
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara resmi membentuk tax center bersama Politeknik Bisnis Kaltara yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Tax Center secara langsung di Aula Politeknik Bisnis Kaltara, Kota Tarakan (Kamis, 20/10).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Tax Center ini secara langsung dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan bersama Direktur Politeknik Bisnis Kaltara Margret Ade Cipta Rahmani.
“Kami senang sekali, Politeknik Bisnis Kaltimtara dengan ini berkomitmen membersamai kami dalam membangun generasi sadar pajak di masa depan melalui tax center,” ucap Max dalam sambutannya.
Tax center yang dibentuk di perguruan tinggi ini merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang “sadar pajak”.
Dengan adanya tax center ini, DJP membuka kesempatan yang besar bagi perguruan tinggi untuk kerja sama dalam melaksanakan berbagai bentuk kegiatan perpajakan, mulai dari sosialisasi, penelitian, hingga pelatihan.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas inisiasi kerja samanya. Semoga kerja sama ini dapat berkelanjutan dan membawa banyak kebermanfaatan,” tutur pimpinan Politeknik Bisnis Kaltara.
Melalui kerja sama ini, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap Tax Center dapat turut serta membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait perpajakan, khususnya bagi civitas academica.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 9 kali dilihat