Bidang Keuangan Polda Banten mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi PMK-210/PMK.05/2022 dan PMK -112/PMK.03/2022 yang diadakan di Polda Banten, Kota Serang (Rabu, 22/2).
Bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Banten, Fungsional Penyuluh Pajak Slamet Riyanto memaparkan materi singkat mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK -112/PMK.03/2022 yang dilanjutkan dengan simulasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui DJP Online. Kegiatan ini juga diisi dengan penjelasan mengenai alur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Pegawai Bidkeu Polda Banten.
Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan operator dan bendahara Polres di lingkungan Polda Banten, sekitar 60 peserta sosialisasi. Selain pemaparan materi PMK dan praktik pemadanan NIK, dilakukan juga bedah bukti potong oleh setiap perwakilan agar bisa mendampingi pengisian pelaporan SPT Tahunan 1770S para pegawai lain di Polres terkait. Operator dan bendahara meminta keterangan secara detail langkah demi langkah pengisian dengan contoh bukti potong yang ada.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembukaan pos bagi siapa saja yang berminat untuk mendapatkan panduan pelaporan dari awal hingga akhir.
Pewarta: Sarah Ayu Lestari |
Kontributor Foto: Dandi Adytia |
Editor: Ida Laila |
- 8 kali dilihat