Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan KPP Madya Surakarta menggelar kegiatan Pojok Pajak di Solo Square Mall (Jumat, 21/3). Layanan ini diselenggarakan selama 7 hari sampai tanggal 27 Maret 2025, setiap hari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB di Area Ground Floor Solo Square Mall.

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan di luar kantor dalam upaya mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membantu wajib pajak, khususnya yang berada di Wilayah Kota Surakarta, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama bagi mereka yang belum melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Asih Wahyu Wulandari, Account Representative (AR) KPP Pratama Surakarta, layanan yang diberikan mencakup asistensi dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, aktivasi atau permintaan kembali Nomor Elektronik Filing Identification Number (EFIN), serta perubahan data jika diperlukan. "Kami ingin mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya agar mereka tidak kesulitan dalam proses pelaporan pajak," ujar Wulan.

Selvia Vita, Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya terhadap kemudahan yang diberikan. "Awalnya, saya datang ke Solo Square Mall untuk ngabuburit sambil mencari takjil di bulan Ramadan. Tiba-tiba, saya melihat ada stand yang berbeda, ternyata dari Kantor Pajak. Saya ingat bahwa saya belum melaporkan SPT, jadi saya iseng bertanya. Ternyata, saya hanya perlu klik-klik, input data, dan proses pelaporan selesai dengan cepat. Pelayanan dari petugas sangat mudah, ramah, dan efisien. Kini saya sadar, lapor SPT di mana saja dan kapan saja itu sangat nyaman," ungkapnya.

"Kami sangat senang melihat antusiasme wajib pajak yang datang dari berbagai kalangan usia. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Semakin cepat melapor, semakin nyaman, dan tentunya menghindari denda keterlambatan," pungkas Wulan.

Kegiatan pojok pajak ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Surakarta. Dengan kemudahan yang diberikan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak dan menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan SPT.

 

Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Kontributor Foto: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.