Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimbo Bujang membuka layanan pojok pajak di Kantor Kecamatan VII Koto yang ditujukan bagi wajib pajak yang beralamat di Kecamatan VII Koto (Selasa, 5/3).
Sinergi antara KP2KP Rimbo Bujang dan instansi pemerintah, khususnya Kecamatan VII Koto telah mewujudkan kemudahan akses layanan perpajakan bagi masyarakat. Layanan yang diberikan antara lain adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya.
Dalam kesempatan ini, pegawai KP2KP Rimbo Bujang menyampaikan bahwa KP2KP Rimbo Bujang memiliki layanan perpajakan online melalui WhatsApp yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak. Layanan secara online diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus berkunjung ke kantor.
Pojok pajak ini berlangsung dengan baik sejak dibuka mulai pukul 11.00 – 13.00 WIB. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Fitri Nova Situmorang |
Kontributor Foto: Fitri Nova Situmorang |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat