Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 20/3). Layanan ini memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi dan pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan umum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pojok pajak ini dimanfaatkan banyak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya, tanpa harus datang ke kantor pajak. Kehadiran pojok pajak menjadi solusi efektif, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.
Salah satu wajib pajak, Fitriani, pegawai swasta dari Desa Bangun Rejo, mengaku senang bisa mengurus pajak lebih mudah. “Saya kerja dari pagi sampai sore, jadi susah sempat ke kantor pajak. Alhamdulillah sekarang bisa lapor SPT di kantor camat. Pelayanannya cepat dan dijelaskan dengan sangat jelas,” tutur Fitriani.
Senada, Suparno, guru sekolah dasar, mengungkapkan rasa terbantu karena bisa mendapatkan kembali EFIN yang sempat hilang. “Dulu saya daftar, tapi lupa EFIN-nya. Pas tau ada layanan ini, langsung datang. Petugasnya ramah dan membantu sampai bisa lapor lewat HP saya sendiri,” ujar Suparno.
Petugas Pojok Pajak, Yaser Zain, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Natar untuk melayani dengan inklusif dan mendukung kesadaran pajak. “Kami ingin wajib pajak merasa bahwa layanan pajak itu mudah dijangkau dan tidak rumit. Semoga kegiatan ini bisa mendorong pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu,” ungkap Yaser.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Allan Andreas Marbun |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat