Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan membuka Pojok Pajak di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara (Rabu, 15/2).

Kegiatan dikunjungi sebelas Wajib Pajak Orang Pribadi di lingkungan Kantor Kecamatan Penjaringan. Sebagian besar pengunjung pojok pajak merupakan pegawai di lingkungan Kantor Kecamatan Penjaringan dan pengunjung layanan Kantor Kecamatan Penjaringan. Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 sampai 15.00 WIB.

Petugas yang memberikan asistensi pada kegiatan pojok pajak adalah Fungsional Penyuluh Pajak dan pelaksana KPP Pratama Jakarta Penjaringan, turut hadir Amril Nurman Kepala Seksi Pelayanan. 

Pojok pajak di Kecamatan Penjaringan bertujuan mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online dan tepat waktu. Wajib pajak berkonsultasi mengenai cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-Filling dan e-Form pdf, cara melaporkan Harta dan tata cara jika lupa Efin dan password. Penyuluh menginformasikan kepada pengunjung untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Pengunjung menyampaikan beberapa kendala yang sering dihadapi pelaporan SPT secara online seperti gagap teknologi dan salah input, lupa password serta lupa EFIN.

Dengan pojok pajak ini, KPP Pratama Penjaringan berharap pengunjung mendapatkan edukasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta meningkatkan kepatuhan.