Para wajib pajak yang didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Minahasa Utara, menyerbu pojok pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung yang diselenggarakan dari pukul 09.30 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Pendopo Kabupaten Minahasa Utara yang terletak di Kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara (Jumat, 23/2).
Kepala KPP Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang mengharapkan dengan antusiasme yang besar dari para wajib pajak di Minahasa Utara ini dapat menjadi dorongan semangat bagi para wajib pajak di seluruh wilayah KPP Pratama Bitung untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Walaupun batas waktu pelaporan SPT PPh OP Tahun 2017 adalah tanggal 31 Maret 2018, KP2KP Banggai berharap wajib pajak tidak perlu menunggu sampai dengan jatuh tempo pelaporan tersebut. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak untuk melaporkan pajaknya. Layanan Pojok Pajak di Kantor Bupati Minahasa Utara ini dilaksanakan juga pada Senin-Selasa, 26-27 Februari 2018. (dave)
- 586 kali dilihat