Mulai tanggal 3 Maret 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali menghadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3, Jakarta (Rabu, 5/3).
Layanan ini tersedia untuk konsultasi perpajakan, Coretax DJP, EFIN, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jakarta Barat, layanan pojok pajak tersebut diselenggarakan selama tiga minggu penuh mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB s.d. 15.00 WIB.
Kepala Bidang Penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat, herry setyawan, menyampaikan, “keberadaan pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan konsultasi terkait implementasi Coretax DJP,” ujarnya. Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.
Dengan melaporkan SPT lebih awal, selain dapat menghindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan, wajib pajak juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Wajib pajak memberikan tanggapan positifnya terhadap layanan pojok pajak ini. Immanuel, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan permintaan kode EFIN, mengungkapkan kesannya, "Prosesnya cepat. Langsung diarahkan ke petugas dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya."
Senada dengan itu, Fahri, wajib pajak yang menerima layanan, juga menyampaikan pengalamannya. "Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP," ucapnya.
Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pojok pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu.
Pewarta: Elsy Vellayati |
Kontributor Foto: Muhammad Qoid Huwaidi |
Editor: Kanwil DJP Jakarta barat |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat