Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melayani wajib pajak pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Jeneponto yang berlokasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Lingkar, Empoang, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 8/5).
Layanan pojok pajak pada MPP Kabupaten Jeneponto kembali dibuka setelah sebelumnya layanan pajak terfokus pada KP2KP Bontosunggu saat periode Laporan SPT Tahunan. Layanan mulai dibuka pada pukul 08.00–12.00 WITA.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh layanan perpajakan bisa secara langsung datang ke MPP Kabupaten Jeneponto. Petugas yang berjaga satu orang setiap harinya. Meskipun tidak selengkap layanan kantor secara langsung, namun pelayanan maksimal tetap diupayakan.
Wajb pajak mendapat beberapa layanan, seperti konsultasi terkait NPWP dan pelaporan SPT Tahunan. “Saya sudah punya NPWP selama beberapa tahu, apakah bisa saya mengecek statusnya, aktif atau tidak?” tanya wajib pajak kepada petugas yang sedang berjaga.
Terkait layanan tersebut pegawai pajak melakukan pengcekan statusnya, apabila dalam keadaan aktif, maka wajib pajak diimbau melakukan pelaporan, meskipun sudah melewati batas waktu perlaporan dan terhitung terlambat.
“Setelah kami lakukan pengecekan, NPWP Ibu statusnya aktif, kami bantu laporkan SPT Tahunannya melalui djponlie.pajak.go.id,” jelas petugas pajak.
Layanan pojok pajak di MPP Kabupaten Jeneponto ini untuk mempermudah akses layanan dan memperkuat sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dapat diandalkan dan terbaik kepada masyarakat.
Pewarta:Untari Murniyati |
Kontributor Foto:Yulina Tri Atikasari |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat