Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu membuka layanan Pojok Pajak di Korem 043/Garuda Hitam, Kota Bandar Lampung (Rabu, 12/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menunjang target kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret 2025.
Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Andika Putra W, memberikan arahan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi pegawai Korem Garuda Hitam, serta menjelaskan bahwa layanan yang dapat dimanfaatkan. Layanan tersebut antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan perubahan alamat email, serta nomor gawai yang aktif saat ini.
"Kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun layanan yang akan kami fokuskan saat ini adalah pelaporan SPT Tahunan, aktivasi EFIN, serta perubahan alamat email atau nomor gawai terdaftar. Diharapkan dengan adanya layanan pojok pajak ini dapat membantu para pegawai untuk menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan," ujar Andika
Andika juga mengingatkan bahwa DJP dapat memberikan sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan.
"Bapak dan Ibu, perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang KUP, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah sebesar Rp100.000,00," tegas Andika
Di akhir kegiatan, Rio P., salah satu pegawai Korem 043, menyampaikan terima kasih atas adanya layanan pojok pajak yang telah diberikan oleh Tim KPP Pratama Bandar Lampung Satu. “Kami sangat terbantu dengan adanya layanan pojok pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Kami harap layanan pojok pajak bisa diadakan setiap tahun di Kantor kami," ucapnya Rio.
Pewarta:Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto: Lulu Nurfaizah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat