Pojok Pajak di Aula Waleta di Kantor Bupati Minahasa Selatan

Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara melakukan monitoring sekaligus membantu pelaksanaan pelayanan Pojok Pajak oleh KP2KP Amurang di Aula Waleta, Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel) (Kamis, 8/2).

Pojok pajak ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah konsultasi dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2017 sendiri jatuh tempo pelaporannya pada 31 Maret 2018. Sasaran pembukaan pojok pajak di Kantor Bupati Minahasa Selatan salah satunya agar mempermudah para PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melaporkan SPT Tahunan PPh OP tersebut.

Muliaty Inriany Tahir dari Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulutenggomalut yang turut dalam monitoring kegiatan ini menambahkan bahwa, “Besar harapan kami agar setiap PNS di Pemkab Minahasa Selatan memanfaatkan layanan pojok pajak ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP tanpa menunggu sampai jatuh tempo pelaporannya. Lebih cepat lebih nyaman".

Dalam pelaksanaan Pojok Pajak ini KP2KP Amurang menerjunkan 2 petugas yaitu August Dwi Saputro dan Raymond Pondaag. Melengkapi stand Pojok Pajak, KP2KP Amurang pun menyediakan minuman probiotik kepada para pengunjung yang datang. Perlu disampaikan pula bahwa Pojok Pajak di Aula Waleta, Kantor Bupati Minahasa Selatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WITA s.d 15.00 WITA. (dv/*)