Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung membantu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk aktivasi akun Coretax DJP di Pojok Pajak dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung (Minggu, 23/2).

Pascaimplementasi Coretax DJP di awal tahun 2025, banyak wajib pajak yang konsultasikan terkait aktivasi akun, fitur utama, perubahan data, solusi atas kendala teknis, hingga bimbingan dalam menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan sistem tersebut.

Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax DJP digunakan dalam rangka menjalankan administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan seperti pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Portal Wajib Pajak.

Salah satu pengunjung pojok pajak, Masduki, menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk dipandu login ke akun Coretax DJP. “Saya mau aktivasi akun Coretax (DJP –red) namun tidak berhasil karena link lupa sandi tidak masuk ke email saya. Mohon bantuannya untuk dapat dipandu,” tutur Masduki.  

Petugas KPP Madya Bandar Lampung, Akbar Khairilfala, menjelaskan bahwa untuk dapat menggunakan Coretax DJP, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP, kemudian masuk melalui lupa sandi.  

“Aktivasi akun berhasil dilakukan, verifikasi nomor telepon dan email juga sudah berhasil. Mohon menunggu tautan lupa sandi di email yang sudah didaftarkan ya, Pak,” ujar Akbar.

Masduki mengaku merasa sangat terbantu dengan layanan pojok pajak saat CFD. "Padahal rencananya hari Senin saya mau ke kantor pajak. Untungnya, hari Minggu ada pojok pajak disini.  Saya juga mendapatkan suvenir yang menarikTerima kasih semuanya," ujar Masduki.

Okfel Djermor menjelaskan dalam pojok pajak ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga konsultasi seputar perpajakan pada aplikasi Coretax DJP.

“Dengan adanya kegiatan pojok pajak ini, kami berharap masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dalam pajak dan selalu senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutup Okfel.

Pewarta: Mega Putri Antika
Kontributor Foto: Mega Putri Antika
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.