Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega kembali berinovasi dalam rangka melakukan edukasi perpajakan kepada wajib pajak melalui siniar (podcast) yang diberi label “Rujak 422” di Musmob Studio jalan Buah Batu No 79, Kota Bandung (Jumat, 15/07). Bertajuk "Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022," tayangan podcast tersebut telah mengudara secara perdana melalui kanal Youtube KPP Pratama Bandung Tegallega.
Pada episode kedua Rujak 422 kali ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Devia Sri Maharani hadir sebagai pembawa acara. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Yayan Hidayati dan Pratikno menjadi narasumber dengan membahas topik perubahan terkait faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Yayan menjelaskan latar belakang diterbitkannya PER-03/PJ/2022. “Saat ini, terdapat empat regulasi terpisah di level Perdirjen yang mengatur mengenai Faktur Pajak (PER-24/2012, PER-16/2014, PER-58/PJ/2010, dan KEP-754/PJ/2001) sehingga perlu dilakukan simplifikasi menjadi satu Perdirjen yang bersifat komprehensif,” ungkapnya.
Tim Penyuluh Pajak membahas dengan detail mengenai perubahan dalam PER-03/PJ/2022 ini. Salah satu pembahasan dari PER-03/PJ/2022 yaitu mengenai pembatasan waktu upload (pengunggahan) faktur di aplikasi e-Faktur. “Terdapat aturan yang berubah dari peraturan sebelumnya, seperti aturan batas waktu upload dalam aplikasi e-Faktur khusus untuk Faktur Pajak Keluaran yaitu paling lambat harus diupload tanggal 15 pada bulan berikutnya,” ujar Pratikno.
Yayan juga menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak tidak lengkap akan dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Apabila ada kesalahan input, selama wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan, atas Faktur Pajak tersebut masih dapat diganti dengan menggunakan faktur pajak pengganti,” ujar Yayan.
Di penghujung acara, narasumber memberikan closing statement terkait acara podcast kali ini.
“Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022 ini ada beberapa ketentuan perubahan yang harus diperhatikan terkait faktur pajak seperti yang sudah kami sampaikan tadi. Semoga materi tadi bisa dipahami dan bemanfaat dalam pelaksanaan pelaporan pajak dari wajib pajak semuanya,” ungkap Pratikno.
Podcast yang berdurasi hampir 52 menit tersebut diakhiri dengan ajakan Devia kepada para pendengar untuk menekan klik tombol langganan, like¸ dan share podcast KPP Pratama Bandung Tegallega untuk pembahasan peraturan pajak terbaru lainnya di episode selanjutnya.
- 25 kali dilihat