Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan acara podcast secara daring bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 12/1).

Irvan Ugaharisto Selladepa menjadi narasumber pada podcast ini. “Peraturan Menteri Keuangan No 120 tahun 2023 yang membahas terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun ini merupakan wujud dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan guna meningkatkan daya beli masyarakat,” ungkap Irvan saat membuka materi.

“Tentunya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, sehingga perlu diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah,” tambah Irvan.

Podcast ini nantinya juga diunggah di Youtube KPP Pratama Tanjung Redeb.

Irvan juga menyampaikan bahwa PMK 120/2023 telah mulai berlaku sejak diundangkan yaitu per 21 November 2023.

Ia juga menambahkan mengenai salah satu dasar dari peraturan tersebut. “Hakikatnya pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dilakukan oleh pihak bank secara tunai kepada developer saat terjadinya akad KPR dan pembeli melakukan pembayaran cicilan secara berkala, sehingga jika pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan maka PPN dapat ditanggung oleh pemerintah,” pungkasnya.

 

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.