
Pengadilan Negeri Cibinong bacakan putusan pengadilan di hari pertama bekerja setelah bulan ramadan berlalu (Senin, 10/06). Ketua Hakim membacakan putusan pada pukul 10.00 waktu setempat terhadap oknum notaris pemalsu bukti setoran pajak atau SSP. Pembacaan putusan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari beserta jajaran pejabat eselon III Kanwil DJP Jawa Barat III.
Pasal yang dilanggar oleh oknum Tulisno, Daldiri, dan Jamil tersebut adalah Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaku sudah melakukan aksi tersebut dari kurun waktu 2013 sampai dengan 2017.
Bukti setoran pajak, yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang diterbitkan/dibuat oleh para terdakwa tersebut adalah bukti setoran pajak PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) atas transaksi jual beli/pengalihan tanah dan bangunan. Bukti setoran pajak PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final tersebut selain berfungsi sebagai pelunasan pajak terhutang atas transaksi penjualan tanah juga merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah dan atau bangunan di kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) serta pengurusan dan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Modus pelaku adalah membuat bukti SSP palsu untuk dilakukan validasi di KPP. Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp4.891.994.117 (empat milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh belas rupiah).
Atas tindak pidana perpajakan tersebut, pada hari Senin, 10 Juni 2019 telah dibacakan putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, atas terdakwa Tulisno dijatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, Achmat Muzamil divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan Daldiri divonis 2 tahun 6 bulan.
- 441 kali dilihat