Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meetings di Jakarta (Selasa, 30/5). Kelas pajak ini berlangsung hingga Rabu, 31 Mei 2023. Kegiatan yang diikuti oleh wajib pajak terdaftar di KPP PMA Tiga ini membahas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44 Tahun 2022) dan tata cara pemberian imbalan bunga.
Tim Penyuluh KPP PMA Tiga yang merupakan narasumber pada kelas pajak kali ini mengulas tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
PP 44 Tahun 2022 membahas tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pewarta: Tian Hashfi Anwar |
Kontributor Foto: Tian Hashfi Anwar |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat