Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan adakan kelas pajak Panduan Update E-Faktur 4.0 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting Cloud di Jakarta Utara (Kamis, 25/7).
Dua Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan Fikawati dan Fahrizal ditugaskan menjadi pemateri dalam kelas pajak kali ini. Membahas mengenai panduan update E-Faktur 4.0 pemateri menjelaskan hal-hal terkait update E-Faktur 4.0 mulai dari cara mengunduh, menginstal, dan melakukan backup data hingga E-Faktur 4.0 siap digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Diadakan pukul 10.00-12.00 WIB kelas pajak diikuti 85 peserta. Penyebaran informasi kelas pajak dilakukan melalui sosial media dengan menggunakan poster.
Pemateri menyampaikan Aplikasi E-Faktur 4.0 yang menggantikan E-Faktur 3.2 mulai dapat digunakan setelah masa downtime berakhir yaitu setelah pukul 19.00 WIB (Sabtu, 20/7). Untuk aplikasi dapat diunduh di https://efaktur.pajak.go.id/login. Di akhir acara pemateri memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya.
Dari banyak pertanyaan yang masuk salah satunya adalah apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit masih digunakan setelah penerapan NPWP 16 digit. Jawaban dari pertanyaan tersebut merujuk ke PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kedepan yang digunakan dalam Layanan Administrasi Perpajakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dan batas penggunaan NPWP 15 digit. Apabila terdapat layanan yang belum mengakomodir dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.
Pemateri berharap kegiatan kelas pajak Panduan Update E-Faktur 4.0 dapat mengedukasi Pengusaha Kena Pajak dan menjadi salah satu sarana untuk bertanya terkait Update E-Faktur 4.0. Pemateri juga menginformasikan kepada peserta yang hadir agar dapat segera mengupdate aplikasi E-Faktur dan apabila dalam update terdapat kendala, peserta dapat berkonsultasi dengan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pademangan secara langsung di loket KPP Pratama Jakarta Pademangan atau melalui Chat Whatsapp 0857-1918-0952 (Helpdesk Pademangan).
KPP Pratama Jakarta Pademangan secara luring rutin melakukan edukasi perpajakan bagi wajib pajak, melalui siaran langsung Instagram, video Youtube, Podcast Spotify, dan kelas pajak. Edukasi dilakukan agar menjadi wadah bagi wajib pajak mendapatkan informasi perpajakan, sehingga wajib pajak mengetahui tentang hak dan kewajiban perpajakan.
Pewarta:Choirun Nisa Ika Ratnadila |
Kontributor Foto:Nia Arianti |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 kali dilihat