Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak badan yang berlokasi di Jl Raya Tanjung Pauh KM 32 RT. 001, Desa Tanjung Pauh, Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi (Selasa, 11/6). Tujuan kunjungan adalah untuk menindaklanjuti permohonan pemindahan wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Petugas yang terlibat dalam kunjungan ini adalah Kepala Seksi Pelayanan Irma Miranti didampangi pelaksana Seksi Pelayanan Fachri Pambudi dan Delia Nursyafitri. Perusahaan yang dikunjungi bergerak di bidang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.
Selama kunjungan, tim KPP Pratama Jambi Telanaipura melakukan wawancara terkait dengan pemindahan tempat usaha serta proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, perusahaan ini dinyatakan memenuhi syarat untuk dilaksanakan pemindahan.
Delia Nursyafitri menjelaskan bahwa dengan status PKP pindah, untuk tetap dapat melaksanakan kewajibannya memerlukan permohonan kembali terkait sertifikat elektronik agar pengurus perusahaan dapat menandatangani SPT Masa PPN . Delia juga menjelaskan bahwa setelah proses pemindahan selesai, akan dilakukan kunjungan oleh KPP baru di tempat usaha baru Wajib Pajak terkait aktivasi akun PKP. Perusahaan dapat mengajukan kembali sertel ke KPP baru secara langsung setelah proses pemindahan selesai.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, pengurus perusahaan ini menyatakan pemahaman dan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang telah dijelaskan oleh tim KPP Pratama Jambi Telanaipura.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Delia Nursyafitri |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat