Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang emas dan barang perhiasan di Kota Singkawang ramai berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang (Selasa, 10/5). “PKP emas dan perhiasan ini datang untuk meminta sertifikat elektronik karena pelaporan SPT Masa PPN kini hanya bisa melalui e-Faktur, tidak lagi menggunakan e-SPT PPN 1111DM,” jelas Yuda Yusdiman Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang di loket helpdesk.

“Sejak hari senin, antrean didominasi oleh PKP emas dan perhiasan. Rata-rata persoalan mereka adalah aktivasi akun PKP yang sudah kadaluwarsa karena lebih dari tiga bulan sejak PKP mereka tidak mengajukan permohonan aktivasi akun PKP maupun sertifikat elektronik,” papar Eleonora Hanindita di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Eleonora melanjutkan, “Untuk kasus seperti ini, maka status PKP akan dicabut dan kemudian dikukuhkan kembali. Wajib pajak perlu mengisi formulir pencabutan PKP, pengukuhan PKP, aktivasi akun PKP, dan permintaan sertifikat elektronik serta melampirkan fotokopi KTP dan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,”

“Jika permohonan aktivasi akun PKP masih bisa direkam, maka PKP tidak perlu dicabut. Selanjutnya, wajib pajak hanya perlu menunggu untuk divisit baru kemudian bisa mengambil sertifikat elektronik,” tambah Eleonora.

Salah satu wajib pajak mengungkapkan, “Saya diberi arahan oleh konsultan saya untuk datang ke KPP dan meminta sertifikat elektronik karena sistem sudah tidak tersedia lagi untuk pelaporan SPT seperti biasanya,” jelas Tjong Ka Sung.