Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Kelas pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Samarinda (Jumat, 27/5). Kelas pajak ini di tujukan bagi para wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP sehingga bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya,

Beberapa PKP baru yang hadir di kelas pajak ini diantaranya PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa, CV Kanigara Teknik, CV Azqiara Lambanan Jaya, CV Rinda Kaltimanugrah, PT Surveyor Independent Indonesia, CV Anugrah Jayatama dan masih banyak lagi.

Acara dilaksanakan secara daring, dengan pemateri yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Ihsan Ahmad dan pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir Chantya Karmila Nanda.  Kegiatan berlangsung dengan lancar, dibagi menjadi dua sesi. Sesi yang pertama yaitu penjelasan mengenai kewajiban PKP dalam perpajakan dan sesi kedua yaitu tata cara instalasi dan penggunaan aplikasi e-Faktur.

Melaporkan SPT Masa PPN adalah kewajiban setiap PKP yang wajib dilaporkan paling lambat akhir masa berikutnya,” ucap Ihsan.

Selain itu dalam kegiatan ini, penyuluh menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% akan berubah menjadi 11%.

Kelas pajak ini diharapkan bisa membuat wajib pajak lebih patuh dan dapat terhindar dari sanksi yang mungkin terjadi dengan sebab kurangnya informasi mengenai kewajiban perpajakan mereka.